Organisasi Koperasi (Pengurus, Pengawas, Rapat Anggota, Lambang Koperasi)

-->
Bahaskata.blogspot.com- Organisasi Koperasi (Pengurus, Pengawas, Rapat Anggota, Lambang Koperasi)
Organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya telah diatur dalam anggaran dasar. Rapat anggota dilaksanakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. Untuk pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas paling lambat 6 bulan. Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa, diatur dalam anggaran dasar.

1.  Pengurus


Pengurus mempunyai tugas dan wewenang. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.

Tugas pengurus koperasi adalah sebagai berikut.
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Menggunakan rancangan kerja.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban.
e. Menyelenggarakan perbukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Wewenang pengurus koperasi, adalah sebagai berikut.
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfataan koperasi sesuai tanggung jawab dari keputusan rapat anggota.
d. Melalui keputusan rapat anggota, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola yang bertanggung jawab kepada pengurus.

2.  Pengawas


Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas, ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Wewenang pengawas meneliti catatan yang ada pada koperasi. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

3.  Rapat Anggota


Unsur lain selain pengurus dan pengawas yang berperan dalam koperasi adalah rapat anggota.
Rapat anggota dilaksanakan untuk menetapkan beberapa hal, antara lain
a. anggaran dasar.
b. kebijaksanaan umum.
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Membuat rencana kerja.
e. Pengesahan pertanggungjawaban.
f. Pembagian sisa hasil usaha.

Pelaksanaan rapat anggota memiliki sifat sebagai berikut keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai dilakukan pengambilan suara terbanyak.

4.  Lambang Koperasi


Perhatikan gambar lambang koperasi di bawah ini! Pahamilah pengertian tiap-tiap bagian dari lambang tersebut!


a. Rantai melambangkan persahabatan yang kekal.
b. Gigi roda melambangkan usaha/karya yang terus-menerus
c. Kapas dan padi melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan yang harus dicapai oleh koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial.
e. Bintang dan perisai melambangkan Pancasila.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan berkepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar.
g. Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia.
h. Merah putih melambangkan sifat nasional koperasi.
-

0 Response to "Organisasi Koperasi (Pengurus, Pengawas, Rapat Anggota, Lambang Koperasi)"

Post a Comment

KOMENTARMU