Bahaskata.blogspot.com- Sendi-Sendi Koperasi (Pengertian, Tujuan, Prinsip, Hak dan Kewajiban)
1. Pengertian Koperasi
Apa pengertian koperasi? Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi berdasarkan keanggotaannya dibedakan menjadi dua, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dan beranggotakan orang-orang juga. Adapun koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi yang beranggotakan koperasi juga. Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Tujuan
Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 sebagai berikut.
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b. Koperasi berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Prinsip
Koperasi yang merupakan kegiatan dalam bidang ekonomi, mempunyai pinsip sebagai berikut.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian, pendidikan, dan kerja sama antara koperasi.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku anggota koperasi. Syarat untuk dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap WNI yang dapat memenuhi syarat. Syarat-syarat tersebut telah ditetapkan dalam anggaran dasar. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi.
4. Hak dan Kewajiban
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
a. Hak anggota Adapun hak seorang anggota adalah sebagai berikut.
1) Menghadiri, berpendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2) Memilih atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
3) Memberikan pendapat atau saran kepada pengurus dan pengawas di luar rapat anggota.
4) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
5) Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
b. Kewajiban anggota Kewajiban seorang anggota adalah sebagai berikut.
1) Memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati.
2) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan.
3) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan.
Antara hak dan kewajiban hendaklah seimbang dan berjalan beriringan. Hal ini sesuai dengan status keanggotaannya yang telah diatur dan disepakati dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga mau
0 Response to "Sendi-Sendi Koperasi (Pengertian, Tujuan, Prinsip, Hak dan Kewajiban)"
Post a Comment
KOMENTARMU