Cara/Proses Pendaftaran Peserta Pemilu

-->
Bahaskata.blogspot.com- Peserta pemilu dapat berasal dari perseorangan untuk anggota DPD dan peserta dari partai politik untuk anggota DPR dan DPRD. 

a. Peserta Pemilu dari Partai Politik 


Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan  Partai Pemilu maka partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

1) berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang partai politik;

2) memiliki kepengurusan di dua pertiga provinsi; 

3) memiliki kepengurusan di dua pertiga jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; 

4) menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; 

5) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang; 

6) mempunyai kantor tetap; 

7) mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU. 

b. Peserta Pemilu dari Perseorangan 


Untuk dapat menjadi anggota DPD, peserta pemilu perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan sebagai berikut. 

1) Provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 1.000 pemilih. 

2) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 sampai dengan 5.000.000 orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 2.000 pemilih. 

3) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 sampai dengan 10.000.000 orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 3.000 pemilih. 

4) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 sampai dengan 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 4.000 pemilih. 
 
5) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5.000 pemilih.

-

0 Response to "Cara/Proses Pendaftaran Peserta Pemilu"

Post a Comment

KOMENTARMU