Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban MPR dan DPR

-->
Bahaskata.blogspot.com-Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban MPR dan DPR

Tugas dan Wewenang MPR: 
a. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar; 
b. melantik presiden dan wakil presiden; 
c. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar. 

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini: 
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar; 
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; 
c. memilih dan dipilih; 
d. membela diri; 
e. imunitas; 
f. protokoler; 
g. keuangan dan administratif. 

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut: 
a. mengamalkan Pancasila; 
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan; 
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional; 
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; 
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah. 

FUNGSI ANGGOTA DPR

a. Fungsi Legislasi 
Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. 

b. Fungsi Anggaran 
Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

c. Fungsi Pengawasan 
Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang. 

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut. 

a. Hak Interpelasi 
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. 

b. Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

hak dan kewajiban mpr

c. Hak  Menyatakan Pendapat  
Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
-

0 Response to "Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban MPR dan DPR"

Post a Comment

KOMENTARMU